Cara Melaporkan Pinjol ke OJK – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga independen dengan fungsi, tugas serta memiliki wewenang untuk mengatur, memeriksa, mengawasi dan menyelediki. OJK sendiri dibentuk berdasarkan peraturan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut fungsi OJK adalah sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalm bidang jasa keuangan. OJK sendiri didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Dan pada kesempatan hari ini kami ingin memberikan informasi mengenai cara melaporkan pinjol ke OJK. Karena pinjaman online sendiri juga termasuk sebagai salah satu penyedia jasa keuangan, sehingga termasuk ke dalam daftar yang diawasi oleh OJK.
Barang kali saja ada diantara kalian yang ingin melaporkan sejumlah pinjol ilegal ke OJK, namun kalian belum mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol tersebut. Maka dari itu, tidak ada salahnya bagi kalian untuk melihat informasi yang akan kami berikan hari ini.
Penyebab Melaporkan Pinjol ke OJK
Penyebab melaporkan pinjol ke OJK sendiri ada banyak, namun hal paling utama adalah pinjol tersebut masih belum termasuk ke dalam daftar OJK. Atau pinjol tersebut belum memiliki izin beroperasi resmi dari OJK, karena sebelum beroperasi, pinjol harus terdaftar dalam OJK terlebih dahulu.
Selain itu, kalian juga dapat melaporkan beberapa hal yang mungkin tidak sesuai dengan aturan OJK, seperti misalnya adalah penyalahgunaan data konsumen. Hal tersebut masih dapat dilaporkan ke OJK, meskipun pinjol tersebut termasuk pinjol legal.
Sedangkan untuk penyebab lainnya bisa dikarenakan oleh sistematis pinjaman yang dilakukan oleh pinjol tersebut, seperti misalnya waktu pembayaran yang berubah-ubah atau bunga yang diberikan kepada konsumen yang berubah-ubah.
Syarat Melaporkan Pinjol ke OJK
Untuk dapat melaporkan pinjol ke OJK tentunya harus memenuhi beberapa syarat, dimana syarat utama adalah membuat surat pernyataan bermaterai. Hal tersebut digunakan untuk membuktikan pernyataan yang dibuat benar dan jujur.
Selain itu, harus ada bukti sesuai dengan permasalahan yang terjadi, seperti misalnya bukti pinjol tersebut belum terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Kemudian data PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) secara lengkap, mulai dari nama, website sampai dengan aplikasi apabila ada.
Syarat selanjutnya adalah mempersiapkan data identitas, seperti misalnya nama lengkap, nomor identitas, alamat lengkap, email dan nomor telepon atau handphone. Pastikan semua data tersebut berisikan data yang benar dan sesuai.
Karena pelaporan seperti ini, OJK juga harus mengetahui data pelapor. Sehingga saat identitas pelapor tidak sesuai dengan data yang ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindak lanjuti.
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK
Setelah kalian persiapkan semua syarat untuk melaporkan pinjaman online tersebut, maka saatnya kalian mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjaman online ke OJK. Dimana cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ke OJK bisa menggunakan beberapa cara berikut.
1. Website
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak OJK melalui website, dimana kalian dapat mengunjungi website resmi OJK dan menuju ke bagian Kontak Kami. Pada bagian tersebut, kalian tinggal mengisikan nama lengkap, email dan juga pesan.
Setelah itu, pihak OJK akan memberikan balasan melalui email yang kalian isikan pada form sebelumnya. Setelah itu, kalian tinggal mengikuti instruksi yang diberikan pada balasan email dari OJK tersebut, sampai permasalahan yang kalian hadapi teratasi.
2. Email
Selain dapat menghubungi OJK melalui website, cara lain untuk menghubungi OJK ialah melalui email. Dimana kalian dapat langsung mengirim email ke OJK di waspadainvestasi@ojk.co.id, jangan lupa untuk memberikan keterangan yang lengkap.
Apabila email tesebut berhasil dikirimkan, maka akan ada balasan email sama seperti cara pertama. Dari balasan email tersebut juga akan berisikan instruksi selanjutnya untuk mengatasi permasalahan kalian, silahkan ikuti instruksi tersebut sampai selesai.
3. Whatsapp
Selain dapat menghubungi OJK melalui website dan email, cara lain untuk melaporkan pinjol ke OJK adalah melalui Whatsapp. Dimana kalian dapat menghubungi Whatsapp OJk di 62-811-5715-7157, untuk melaporkan pinjaman online yang tidak sesuai.
Namun sebelum memutuskan menghubungi Whatsapp OJK, pastikan nama dari kontak nomor tersebut adalah OJK 157. Dan nomor kontak tersebut sudah terverifikasi dengan adanya centang hijau. Apabila kontak yang muncul bukan OJK 157, maka nomor kontak tersebut bukan nomor kontak resmi OJK.
4. Telp
Cara terakhir untuk melaporkan pinjaman online ke OJk bisa melalui layanan telepon, dimana kalian dapat menghubungi nomor (021) 2960 0000 untuk memberikan laporan ke OJK. Namun jangan lupa bagi kalian untuk mempersiapkan beberapa syarat yang telah kami berikan sebelumnya diatas.
Akhir Kata
Dengan ini berakhir sudah informasi mengenai cara melaporkan pinjol ke OJK yang sekiranya dapat Bankir berikan pada kesempatan hari ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru kami berikan diatas tadi dapat menambah pengetahuan kalian.