Cara Tukar Uang Baru di Bank – Ketika kalian mempunyai uang receh atau bahkan rusak dan sudah tidak layak pakai, kalian bisa menukarkan uang tersebut langsung ke Bank Indonesia atau Bank lain. Bicara soal tukar uang, proses ini akan ramai dilakukan ketika menjelang hari Lebaran
Hari Raya Idul Fitri memang sangat identik dengan tradisi bagi-bagi uang lebaran. Sebagai umat muslim yang sudah berpenghasilan cukup tentu saja kalian ingin melakukan tradisi tersebut. Jika demikian, kami rasa kalian perlu tukar uang baru di Bank. Belum lama ini BI (Bank Indonesia) selaku penerbit mata uang rupiah telah menentukan jadwal tukar uang baru.
Jadwal tersebut nantinya berlaku bagi Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, CIMB Niaga dan lain sebagainya. Tapi sebelum kami jelaskan detail informasi terkait jadwal hingga cara tukar uang baru di Bank, terlebih dahulu kalian wajib tahu bahwa Bank Indonesia juga menerapkan beberapa syarat dan ketentuan, salah satunya adalah kondisi dari uang yang akan di tukar.
Selain itu, terkadang beberapa Bank Swasta maupun BUMN memiliki ketentuan tersendiri, khususnya dari segi limit atau batas maksimal tukar uang baru. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak pembahasan lengkap seputar syarat, cara hingga limit menukar uang baru di Semua Bank Indonesia berikut ini.
Syarat Menukar Uang di Bank
Selain menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas tukar uang baru juga biasa dilakukan pada hari biasa. Umumnya nasabah yang melakukan penukaran uang adalah mereka yang ingin memiliki uang pecahan baru. Selain itu bisa juga dilakukan ketika kondisi uang miliknya sudah tidak layak digunakan atau rusak. Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan pada proses tukar uang baru di Bank, antara lain :
1. Tingkat Kerusakan
Pertama, maksimal kondisi uang rusak yang bisa di tukar adalah jika tingkat kerusakan yang dimiliki tidak lebih dari 2/3 dan masih bisa dikenali. Kemudian untuk uang kertas yang sobek atau terbelah menjadi dua bagian, BI masih menerima penukaran dengan nominal serupa, asalkan kedua bagian memiliki nomor seri yang sama.
2. Limit Pecahan
Kedua, pada setiap Bank biasanya menerapkan ketentuan limit pecahan uang untuk di tukarkan. Misal, Rp. 2.000.000 untuk 100 lembar pecahan Rp. 20.000 dan Rp. 1.000.000 untuk 100 lembar pecahan Rp. 10.000. Artinya jika ingin tukar uang baru pecahan Rp. 10.000 tapi kalian hanya punya uang Rp. 500.000 maka transaksi tidak dapat dilakukan. Atau kalian mesti mengurangi nominal pecahan. Namun ketentuan tersebut bisa berbeda pada masing-masing Bank.
3. Kelengkapan Data Diri
Ketiga, jika ingin tukar uang baru di Bank kalian wajib memiliki Kartu Identitas berupa KTP, SIM atau Paspor. Selain itu, guna penguat dokumen kalian bisa membawa buku tabungan dari Bank yang digunakan.
4. Tidak Boleh Diwakilkan
Keempat, proses tukar uang baru di Bank juga wajib dilakukan sendiri tidak boleh diwakilkan. Jika si pemilik uang memiliki halangan, maka disarankan untuk memberi Surat Kuasa pada pihak Kerabat atau Saudara untuk mengurus transaksi penukaran uang.
Cara Tukar Uang Baru di Bank
Sampai disini pasti kalian pasti sudah penasaran seperti apa cara menukarkan uang baru di Bank. Sebelum masuk ke inti pembahasan perlu diketahui BI menunjuk beberapa BANK TERBAIK sebagai tempat penukaran uang baru, antara lain sebagai berikut :
- BNI
- BNI Syariah
- BRI
- BRI Syariah
- Permata Bank
- Maybank
- Bank Mega
- Bank Mandiri
- Bank Mandiri Syariah
- Bank CIMB Niaga
- BTN
- Bank BJB
- Bank DKI
- BCA
- BCA Syariah
Silahkan datang ke salah satu Bank diatas, lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Ambil Nomor Antrian
Sesampainya di Bank, silahkan ambil nomor antrian untuk layanan Teller.
2. Sampaikan Maksud & Tujuan
Setelah itu tunggu hingga tiba giliran. Jika sudah, temui petugas Teller lalu sampaikan maksud dan tujuan, yaitu ingin tukar uang baru.
3. Serahkan Jumlah Uang
Selanjutnya serahkan KTP, Buku Tabungan (jika diperlukan) dan sejumlah uang yang akan di tukar. Jangan lupa juga untuk menyebutkan pecahan yang diinginkan.
4. Proses Penukaran
Tunggu beberapa saat, petugas akan melakukan pengecekan jumlah, kondisi dan keaslian uang tersebut.
5. Selesai
Jika semua uang tidak ada masalah, maka kalian akan menerima uang dengan pecahan yang diinginkan. Selesai.
Jadwal Penukaran Uang di Bank
Sampai disini mungkin beberapa dari kalian ada yang sudah ingin menukarkan uang baru di Bank guna keperluan Lebaran. Jika demikian, kalian tentu wajib mengetahui jadwal penukaran uang sesuai ketentuan dari Bank Indonesia.
Jadi, dalam hal ini BI menentukan jadwal tukar uang baru sudah bisa sampai H-2 sebelum lebaran. Dengan demikian, jika ingin tukar uang baru kalian bisa melakukannya pada hari ini juga.
Akhir Kata
Demikianlah informasi dari bankiir.id mengenai cara tukar uang baru di Bank. Melalui cara diatas, kalian bisa menukar uang rusak, uang receh, uang lecek hingga mata uang asing seperti Dollar dan lain sebagainya. Satu lagi, cara tukar uang baru di Bank tidak dikenai biaya admin dalam bentuk apapun alias Gratis. Selain itu, masing-masing Bank memiliki limit tersendiri mengenai nominal dan pecahan penukaran uang.