Saldo Minimal Bank DKI – Hampir setiap Daerah di Indonesia memiliki BPD (Bank Pemerintah Daerah) tak terkecuali untuk DKI Jakarta. Ya, Pemprov setempat mendirikan BPD bernama Bank DKI dengan tujuan mengelola sistem perekonomian masyarakat setempat.
Bagi kalian yang bertempat tinggal di wilayah tersebut mungkin sudah ada yang menjadi nasabah Bank DKI. Jika demikian, tahukah kalian berapa saldo minimal pada setiap jenis rekening Bank DKI? Nah, bagi yang belum tahu kalian wajib simak artikel ini sampai akhir.
Informasi mengenai saldo minimal tentu bermanfaat bagi setiap nasabah maupun kalian yang baru ingin membuka rekening Bank DKI. Jadi, dalam hal ini Bank DKI memiliki ketentuan terkait saldo minimum pada setiap jenis rekening yang tersedia.
Bank DKI sendiri menawarkan beberapa jenis rekening atau tabungan, antara lain Monas TabanganKU dan Simpeda. Khusus untuk rekening Monas masih terbagi menjadi beberapa jenis lagi. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Saldo Minimal Bank DKI
Setiap Bank tentu memiliki ketentuan mengenai limit saldo minimal yang harus mengendap di dalam rekening. Apabila limit saldo kurang dari batas minimal yang tersedia, maka nasabah tidak bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi apapun.
Sesuai janji diatas, pada artikel berikut kami bakal menjelaskan limit saldo untuk semua jenis tabungan Bank DKI. Tanpa perlu berlama-lama lagi, berikut adalah informasi lengkap mengenai batas saldo mengendap di rekening Monas, TabunganKU, Simpeda dan Giro Bank DKI :
1. Rekening Monas
Pertamad ada jenis rekening Monas Bank DKI yang terbagi menjadi beberapa sub-jenis lainnya, yaitu Monas Umum, Monas Bisnis, Monas Bisnis Perkulakan da Monas Pelajar. Masing-masing sub-jenis memiliki nominal saldo minimum antara lain sebagai berikut :
Nama Rekening | Saldo Minimal |
Monas Umum | Rp. 50.000 |
Monas Bisnis Gold | Rp. 500.000 |
Monas Bisnis Platinum | Rp. 1.000.000 |
Monas Bisnis Perkulakan | Rp. 100.000 |
Monas Bisnis Pelajar | Rp. 20.000 |
2. Rekening TabunganKU
Kemudian Bank DKI juga punya jenis rekening bernama TabunganKU yang berguna untuk memupuk kesadaran masyarakat DKI supaya gemar menabung. Setiap pengguna rekening ini hanya perlu menyimpan saldo minimal sebesar Rp. 20.000. Selain itu, Bank DKI juga tidak menyediakan fasilitas kartu ATM, jadi jika ingin menabung kalian bisa melakukannya lewat JakOne Mobile atau minta bantuan pada petugas Teller Bank DKI.
3. Tabungan Simpeda
Selain Monas dan TabunganKU, Bank DKI juga menawarkan jenis tabungan Simpeda. Bersama tabungan ini Bank DKI berharap masyarakat bisa menabung secara konsisten. Saldo minimal pada rekening ini hanya Rp. 25.000 namun untuk melakukan tarik tunai hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang. Dengan demikian, saldo di rekening Simpeda bisa lebih efektif untuk mewujudkan rencana jangka panjang seperti pendidikan, pernikahan dan lain sebagainya mengingat proses penarikan harus melalui syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Rekening Giro
Barangkali salah satu dari kalian ada yang tertarik membuka rekening Giro Bank DKI. Nah, sebelum melakukan registrasi alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu ketentuan mengenai saldo minimal yang berlaku. Jadi, Bank DKI mewajibkan setiap pengguna rekening Giro untuk menyimpan saldo minimal Rp. 250.000 (nasabah perorangan) dan Rp. 500.000 (nasabah non-perorangan).
Biaya Penalti Setiap Tabungan Bank DKI
Selain menerapkan kebijakan mengenai saldo minimal, Bank DKI juga memberlakukan biaya Penalti atau denda apabila saldo kurang dari batas minimal yang ditentukan. Kebijakan ini berlaku untuk semua nasabah yang menggunakan jenis tabungan Bank DKI diatas. Sedangkan untuk nominal biaya tersebut dapat kalian simak pada tabel dibawah ini :
Jenis Tabungan | Biaya Administrasi Dibawah Saldo Minimal |
Monas Umum | Rp. 5000 |
Monas Bisnis | Rp. 50.000 |
Monas Bisnis Perkulakan | Rp. 3000 |
Monas Pelajar | Rp. 0 (gratis) |
Simpeda | Rp. 5000 |
TabunganKU | Rp. 0 (gratis) |
Giro | Rp. 25.000 |
Catatan : Kebijakan mengenai biaya administrasi dibawah saldo minimal mungkin bisa berubah sewaktu-waktu, maka dari itu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi CALL CENTER BANK DKI via Telepon, Email maupun Media Sosial.
Akhir Kata
Jadi seperti itulah ketentuan saldo minimal pada masing-masing tabungan Bank DKI yang bisa bankiir.id setelah transfer, tarik tunai maupun transaksi finansial lainnya. Sebagai nasabah dari Bank tersebut tentu kalian wajib memiliki saldo rekening diatas batas minimal yang ditentukan. Jika tidak, maka Bank DKI bakal memberi sanksi biaya admin sesuai jenis rekening yang digunakan.