Cara Bayar PBB-P2 via BRK Mobile – Bagi nasabah Bank Riau Kepri Syariah, mungkin banyak dari kalian yang sudah memiliki akses layanan BRK Mobile. Dengan adanya layanan tersebut, kini berbagai macam transaksi bisa dilakukan secara lebih mudah, tak terkecuali pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan jenis pajak dari kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk wajib pajak perorangan maupun wajib instansi. Intinya, setiap warga negara yang memiliki suatu lahan baik itu dalam bentuk tempat tinggal, tempat usaha, kebun dan lain sebagainya akan dikenai PBB-P2.
Kemudian untuk membayar tagihan tersebut kalian bisa memanfaatkan layanan BRK Mobile. Cara bayar PBB-P2 via BRK Mobile tidak hanya lebih mudah praktis, melainkan kalian juga bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja asalkan smartphone yang digunakan untuk mengakses BRK Mobile memiliki koneksi internet.
Meskipun demikian, dalam penggunaan BRK Mobile untuk bayar tagihan PBB-P2 berlaku ketentuan mengenai biaya admin. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak informasi lengkap mengenai cara bayar, biaya admin hingga batas waktu pembayaran PBB-P2 dibawah ini.
Cara Bayar PBB-P2 via BRK Mobile
Seperti kami singgung diatas bahwa setiap nasabah Bank Riau Kepri Syariah yang sudah MENGAKTIFKAN BRK MOBILE bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk bayar PBB-P2. Jenis pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun sebelum tanggal jatuh. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa denda.
Nah, untuk BAYAR TAGIHAN PBB ONLINE via BRK Mobile terlebih dahulu kalian pastikan bahwa saldo di dalam rekening tersebut mencukupi. Selain itu, periksa juga apakah smartphone sudah terkoneksi dengan internet. Apabila semuanya sudah siap, sekarang simak tata cara bayar PBB-P2 lewat BRK Mobile berikut ini :
1. Login BRK Mobile
Pertama-tama silahkan Login ke BRK Mobile.
2. Pilih Menu Pembayaran
Pada halaman utama kalian pilih menu Pembayaran.
3. Pilih PBB
Setelah itu pada halaman jenis pembayaran silahkan ketuk menu PBB.
4. Tentukan Wilayah
Kemudian tentukan wilayah PBB-P2. Kalian bisa ketikkan wilayah yang dimaksud melalui kolom pencarian.
5. Tentukan Rekening Sumber
Selanjutnya tentukan rekening sumber untuk membayar tagihan PBB-P2 (berlaku untuk nasabah pemilik 2 rekening atau lebih).
6. Masukkan NOP & Tahun Pajak
Jika sudah, sekarang masukkan NOP dan tahun pajak pada kolom yang tersedia. Setelah itu klik Lanjut.
7. Konfirmasi Pembayaran
Maka di layar akan muncul detail informasi mengenai nama wajib pajak, jumlah tagihan, biaya admin dan lain sebagainya. Apabila tidak ada masalah dengan data-data tersebut, silahkan tekan Konfirmasi.
8. Masukkan PIN BRK Mobile
Setelah itu masukkan PIN BRK Mobile untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 melalui BRK Mobile.
9. Bayar PBB-P2 via BRK Mobile Berhasil
Jika berhasil, maka pada layar akan muncul tampilan seperti gambar diatas.
Biaya Admin Bayar PBB-P2 Lewat BRK Mobile
Sementara itu diatas kami sempat menyinggung soal biaya admin atau biaya layanan untuk pembayaran PBB-P2 menggunakan saldo BRK Mobile. Jadi, setiap wajib pajak yang memanfaatkan BRK Mobile untuk bayar tagihan PBB-P2 akan dikenai biaya admin sebesar Rp. 3000. Biaya tersebut akan langsung dipotong dari saldo BRK Mobile, maka dari itu pastikan saldo kalian mencukupi.
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2
Kemudian setiap Pemerintah Daerah maupun BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) juga memiliki peraturan mengenai tanggal jatuh tempo atau batas waktu pembayar PBB-P2. Untuk saat ini setiap warga negara diwajibkan bayar tagihan PBB-P2 sebelum tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.
Ketentuan tersebut telah berubah dari tahun sebelumnya dimana batas waktu pembayaran PBB-P2 jatuh pada tanggal 31 September. Apabila terjadi keterlambatan bayar PBB-P2 maka wajib pajak akan terkena denda sebesar 2% dari jumlah tagihan selama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak bulan pertama menunggak.
Akhir Kata
Demikianlah informasi dari bankiir.id mengenai cara bayar PBB-P2 via BRK Mobile. Diatas kami juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut membebankan biaya admin sebesar Rp. 3000. Selain itu, kami ingatkan sekali lagi bahwa sebagai pemilik wajib pajak PBB-P2 usahakan selalu bayar tepat waktu setiap tahunnya agar tidak terkena sanksi administratif.